Selasa, 29 November 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN


Dari perbedaan status kewarganegaraan yang dianut oleh
masing masing pasangan perkawinan campuran tersebut sering kali
menimbulkan persoalan hukum tertentu. Persoalan yang rentan
dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU Kewarganegaraan No. 62 Tahun
1958 menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak
yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan yang dalam Undang-Undang tersebut
ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang
tersebut, yaitu:
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya sebelum ayah memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan
berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat
tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi
kewarganegaraan.

Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958, seorang anak yang
lahir dari perkawinan antara seorang wanita Warga Negara
Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing maka anak
tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai Warga Negara Asing
sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar ayahnya
dan dibuatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang
harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak
murah. Ketika perceraian terjadi, akan sulit bagi seorang ibu
untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar